Kamis, 05 Mei 2011

Sengketa Internasional 1

PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Salah satu tujuan penyelesaian sengketa adalah untuk mencegah dan menghindari terjadinya peperangan antar negara dan penggunaan kekerasan. Karena apabila terjadi persengketaan dikhawatirkan dapat menimbulkan krisis dan ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional.
Penyelesaian sengketa secara damai harus dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa . usaha ini mutlak diperlukan sebelum persengketaan itu mengarah pada suatu pelanggaran terhadap perdamaian dan keamanan internasional. Perang tidak dibenarkan oleh hukum internasional (renunciation of war) sebagaimana telah dituangkan dalam Bryan and kellogs pact dalam Paris Treaty 1928 .

Sengketa Internasional

MENCERMATI SENGKETA TERITORIAL LAUT CINA SELATAN

I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Tidak mudah untuk mendapatkan batasan geografis dari Kepulauan Spratly yang disepakati bersama, tetapi tampaknya batasan yang digunakan oleh Dieter Heinzig yang menyebutkan kepulauan tersebut sebagai suatu wilayah yang dibatasi 4 LU dan 109 BT ke arah Barat Laut antara 11 31’ LU dan 117 BT, merupakan batasan yang cukup memadai. Kepulauan ini dibatasi oleh wilayah perairan dari beberapa negara,yaitu:Philipina,Vietnam,Indonesia dan Malaysia. Kepulauan ini terletak kurang lebih 1.100 Km dari pelabuhan Yu Lin (P.Hainan)RRC dan 500 Km dari pantai Kalimantan bagian Utara.
Kepulauan Paracel terletak disebelah Utara Kep.Spratly yang berada pada posisi 15 derajat 14’dan 17 derajat 8LU dan 112 54BT, terletak 277,8 Km (di Selatan P. Hainan)RRC.
Berdasarkan bukti bukti sejarah Cina, Kep. Paracel yang terletak 300Km sebelah tengggara pantai Cina telah dikuasai oleh Pemerintahan Dinasti Han antara 206 sebelum Masehi hingga 220 sesudah Masehi. Disebutkan pula oleh Direktur Institut Arkeologi Provinsi Guangdong;Gu Yunguan, 98% benda-benda yang telah ditemukan digugus Paracel merupakan mata dagangan buatan Cina. Sejak itu RRC terus melancarkan berbagai upaya demi membuktikan kedaulatannya atas Kep Paracel termasuk Kep.Spratly dengan berpegang pada dokumen sejarah dan peninggalan Arkeologi.